Ads

Jumat, 14 Oktober 2011

Mafia Tanah


Kampung Guji Baru RT 5 RW 2, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang menjadi sumber bentrokan pada Jumat (14/10/2011) pagi ini dihuni sebagian besar oleh pemulung. Sekitar 80 rumah di tempat itu merupakan bangunan semipermanen.

Menurut penuturan warga, mereka sudah puluhan tahun tinggal di tempat itu. "Saya tinggal disini sejak tahun 1974. Waktu itu masih rawa-rawa," kata Paulus Utun (63). Dia menuturkan, tadi pagi sekelompok orang datang hendak menggusur rumah mereka tanpa pemberitahuan apa-apa. Namun, mereka juga mengaku tak tahu kejelasan kepemilikan tanah itu. "Saya takut karena tiba-tiba banyak orang datang mau main bongkar rumah di kampung kami," ujar Ros (54), salah satu warga, yang sudah 10 tahun tinggal di situ. Akhirnya, bentrok massa tak terhindarkan. Warga melawan kelompok orang yang datang mau membongkar rumah mereka. Warga yang marah membakar satu metromini dan tiga sepeda motor milik orang-orang yang datang itu. Ratusan polisi dikerahkan untuk menghalangi warga yang mengamuk dan mengamankan kelompok orang yang datang. Ada sekitar 100 orang diangkut dengan metromini dan satu truk polisi ke markas Polda Metro Jaya. (sumber Kompas)

Berasal dari tanah,melakukan aktivitas di atas tanah, hingga mati beralaskan tanah merupakan rantai yang tak pernah putus. Tak dapat dipungkiri lagi mafia tanah sering menjadi boomerang, tak hanya bagi masyarakat, akan tetapi sejumlah instansi pemerintahan. Alhasil tak sedikit masyarakat menjadi korban, pengusuran. sertifikat yang dijanjikan cepat justru berdampak negatif. Dari peristiwa tersebut sering terjadi sertifikat ganda, tanah yang tidak dilengkapi jual beli, menggunakan rincian palsu dan berbagai persoalan lain, akibatnya saling mengklaim tanah kepemilikan pun terjadi. Di Negara yang berkembang tanah adalah sumber kekuatan untuk mengembangkan kekuatan politik dan meraup keuntungan pribadi. Sangat diharapkan pemerintah RI merevisi kembali undang-undang pertanahan agar hak kepemilikan tanah tidak dirampas oleh oknum yang tidak memiliki hak nya.

Tidak ada komentar: